Navigasi Syariat di Era Digital: Pascasarjana UINSU Medan Bedah Strategi Kontekstualisasi Fatwa Hadapi Krisis Global

MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan sukses menutup rangkaian agenda intelektual akhir tahunnya dengan menggelar Mimbar Literasi Hukum Islam. Memasuki bulan Desember 2023, diskusi ilmiah ini mengangkat tema strategis yang sangat relevan dengan dinamika peradaban modern, yakni “Kontekstualisasi Fatwa di Era Global”.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 6 Desember 2023, ini menjadi wadah krusial bagi para civitas akademika untuk menelaah posisi dan adaptasi hukum Islam dalam menjawab berbagai tantangan kompleks yang muncul di panggung global, mulai dari isu teknologi, ekonomi, hingga etika siber.

Pimpinan Menekankan Fleksibilitas Hukum Islam

Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa fatwa memiliki peran vital sebagai panduan umat yang harus senantiasa dinamis. Di era global yang serba cepat ini, pemahaman fatwa tidak boleh stagnan pada tataran tekstual semata, melainkan harus mampu menyelami esensi kemaslahatan (maqasid syariah) melalui pendekatan yang kontekstual.

Menambahkan visi pimpinan, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menggarisbawahi pentingnya integrasi hukum Islam dengan ilmu-ilmu sosial dan psikologi dalam proses perumusan fatwa. Beliau menyoroti bagaimana produk fatwa harus mampu menyentuh realitas psikososial masyarakat global agar implementasinya dapat berjalan harmonis dan solutif.

Membangun Narasi Fatwa yang Adaptif

Hadir sebagai narasumber utama, Muhammad Idris Nasution, memberikan pemaparan komprehensif mengenai urgensi dan metodologi kontekstualisasi fatwa di era disrupsi digital. Beliau memaparkan bahwa fatwa kontemporer harus mampu memprediksi dan memberikan kepastian hukum atas fenomena baru, seperti transaksi kripto, etika media sosial, hingga bioetika.

“Fatwa bukanlah hukum yang kaku, melainkan hukum yang hidup (living law) yang harus mampu membaca realitas zaman. Kita memerlukan perangkat ijtihad yang kuat dan interdisipliner agar fatwa tidak hanya menjadi wacana elit akademik, tetapi benar-benar menjadi solusi nyata bagi kegelisahan umat di era global,” jelas Muhammad Idris Nasution dalam paparannya yang mendalam.

Dialog Dinamis dan Antusiasme Akademik

Kegiatan yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu secara interaktif oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab berlangsung sangat hidup, melibatkan para mahasiswa program Magister dan Doktor yang kritis mendiskusikan implementasi fatwa internasional dalam konteks hukum nasional Indonesia, serta bagaimana menjaga otentisitas ajaran Islam di tengah arus modernitas.

Moderator mencatat bahwa tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu kontekstualisasi hukum Islam merupakan topik yang paling dinantikan karena relevansinya yang tinggi terhadap kondisi sosiopolitik global saat ini.

Penutup dan Rekomendasi Masa Depan

Mewakili panitia penyelenggara, moderator menutup acara dengan kesimpulan bahwa riset-riset mengenai fatwa kontemporer harus terus didorong di lingkungan pascasarjana. Hal ini sejalan dengan visi UINSU Medan untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga adaptif dan visioner dalam mengawal isu-isu kemanusiaan global.

Rangkaian acara ditutup dengan sesi dokumentasi virtual yang menandai suksesnya penyelenggaraan seri Mimbar Literasi Hukum Islam sepanjang tahun 2023, sekaligus menjadi penutup manis bagi kontribusi akademik berkelanjutan UINSU bagi masyarakat.

Humas Program Pascasarjana UINSU Medan