Menavigasi Fatwa di Zaman Modern: Pascasarjana UINSU Medan Bedah Dinamika Ijtihad Kontemporer

MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali membuktikan komitmennya dalam menghidupkan tradisi intelektual melalui agenda rutin Mimbar Literasi Hukum Islam. Memasuki bulan April 2024, forum ilmiah ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi perkembangan hukum Islam saat ini, yakni “Dinamika Ijtihad Kontemporer dalam Hukum Islam”.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 17 April 2024, ini menjadi pusat perhatian para akademisi, peneliti, dan mahasiswa pascasarjana untuk mendiskusikan fleksibilitas syariat dalam merespons tantangan zaman yang kian kompleks.

Apresiasi dan Arahan Pimpinan Pascasarjana

Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. Dalam pidato pembukaannya, beliau menekankan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, melainkan harus terus dikontekstualisasikan agar hukum Islam dapat terus memberikan solusi praktis bagi problematika umat manusia di berbagai sektor kehidupan modern.

Menambahkan perspektif dari sisi manajerial akademik, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menggarisbawahi bahwa ijtihad kontemporer membutuhkan kolaborasi lintas disiplin ilmu. Beliau menyatakan bahwa pemahaman hukum yang kaku harus mulai bertransformasi menjadi pemahaman yang lebih inklusif dan integratif dengan ilmu pengetahuan modern lainnya.

Bedah Metodologi Ijtihad di Era Disrupsi

Narasumber utama dalam sesi ini, Khairul Azhar, memaparkan analisis mendalam mengenai bagaimana para mujtahid saat ini menghadapi isu-isu baru yang belum memiliki preseden kuat dalam teks klasik. Beliau menyoroti bahwa dinamika ijtihad kontemporer sangat dipengaruhi oleh perubahan struktur sosial dan percepatan teknologi.

“Ijtihad di era sekarang bukan hanya sekadar merujuk pada teks, tetapi juga memahami realitas atau waqi’iyyah. Kita harus mampu membedakan mana nilai syariat yang tetap (tsawabit) dan mana yang dapat berubah mengikuti perkembangan ruang dan waktu (mutaghayyirat),” jelas Khairul Azhar dalam presentasinya yang memukau peserta.

Partisipasi Aktif dan Diskusi Publik

Kegiatan yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu secara interaktif oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab menjadi bagian paling dinamis, di mana mahasiswa program Magister dan Doktor aktif bertanya mengenai limitasi ijtihad dalam isu-isu sensitif serta bagaimana menjaga orisinalitas hukum Islam di tengah arus globalisasi.

Moderator mencatat bahwa melalui mimbar literasi ini, tercipta dialektika yang sehat yang mampu merangsang lahirnya riset-riset akademik baru yang lebih progresif di lingkungan UINSU Medan.

Kesimpulan dan Penutup

Acara diakhiri dengan sebuah kesepahaman bahwa dinamika ijtihad kontemporer adalah bukti kekuatan dan ketahanan hukum Islam dalam melintasi berbagai zaman. Penyelenggaraan acara yang sukses ini ditandai dengan sesi dokumentasi virtual bersama seluruh peserta dan narasumber.

Mimbar Literasi Hukum Islam ini diharapkan terus menjadi mercusuar pemikiran yang mencerahkan bagi civitas akademika dan masyarakat luas dalam memahami posisi hukum Islam sebagai solusi peradaban.

Humas Program Pascasarjana UINSU Medan