Menyelaraskan Wahyu dan Realitas: Pascasarjana UINSU Medan Bedah Strategi Integrasi Teks dan Konteks dalam Hukum Islam

MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menyelenggarakan forum intelektual bulanan, Mimbar Literasi Hukum Islam. Pada edisi Rabu, 22 Mei 2024, diskusi ilmiah ini mengangkat tema yang sangat fundamental dalam metodologi hukum Islam, yakni “Integrasi Teks dan Konteks dalam Penetapan Hukum Islam”.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting ini menjadi wadah penting bagi para akademisi, khususnya mahasiswa program Magister dan Doktor, untuk mendalami bagaimana teks-teks keagamaan yang bersifat statis dapat berdialog secara harmonis dengan realitas sosial yang dinamis.

Landasan Akademik dan Visi Keumatan

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. Beliau menekankan bahwa kemandekan hukum Islam sering kali terjadi akibat pemisahan antara teks suci dengan realitas sosiologis di lapangan. Menurutnya, penetapan hukum yang adil adalah hukum yang mampu menempatkan teks dalam bingkai konteks zaman tanpa menghilangkan orisinalitas ajaran.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menyoroti pentingnya pendekatan multidisipliner. Beliau menjelaskan bahwa untuk memahami “konteks”, para ahli hukum Islam perlu melihat dari kacamata ilmu sosial, psikologi, dan budaya agar fatwa atau produk hukum yang dihasilkan benar-benar menyentuh akar permasalahan masyarakat.

Bedah Metodologi Bersama Narasumber Ahli

Hadir sebagai narasumber utama, Ivan Najjar, memberikan paparan mendalam mengenai teknis integrasi antara nash (teks) dan realitas. Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah hukum Islam, para ulama terdahulu sangat mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi zaman dalam merumuskan hukum.

“Integrasi teks dan konteks adalah kunci agar hukum Islam tidak dianggap kaku. Teks memberikan nilai-nilai universal, sementara konteks memberikan panduan bagaimana nilai tersebut diaplikasikan. Kita harus cerdas membaca tanda-tanda zaman agar hukum Islam hadir sebagai solusi, bukan beban,” ungkap Ivan Najjar di hadapan ratusan peserta virtual.

Dialog Intelektual dan Antusiasme Peserta

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipandu oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi diskusi berlangsung sangat hidup, di mana banyak peserta menanyakan mengenai batasan-batasan dalam melakukan interpretasi kontekstual agar tidak melampaui pakem-pakem dasar agama yang sudah tetap (tsawabit).

Moderator menyimpulkan bahwa antusiasme peserta menunjukkan adanya kesadaran kolektif di lingkungan Pascasarjana UINSU untuk terus mengembangkan nalar hukum yang progresif namun tetap religius.

Penutup dan Komitmen Berkelanjutan

Forum ini diakhiri dengan kesepakatan akademik bahwa riset-riset mahasiswa pascasarjana ke depan harus lebih banyak mengeksplorasi isu-isu kemanusiaan kontemporer melalui pendekatan integratif ini. Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi virtual bersama para pimpinan, narasumber, dan peserta.

Mimbar Literasi Hukum Islam ini diharapkan terus menjadi tradisi ilmiah yang mampu mencetak pemikir hukum yang moderat dan mampu menjawab tantangan peradaban digital saat ini.

Humas Program Pascasarjana UINSU