
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menyelenggarakan agenda intelektual rutinnya, Mimbar Literasi Hukum Islam, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam edisi kali ini, forum ilmiah tersebut mengangkat tema yang sangat relevan dengan dinamika kemasyarakatan saat ini, yaitu “Hukum Islam dan Transformasi Sosial Masyarakat”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini bertujuan untuk membedah peran strategis hukum Islam sebagai instrumen perubahan sosial yang positif, adil, dan berkelanjutan di tengah disrupsi global.
Visi Akademik dalam Mengawal Perubahan
Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A.. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis yang mampu menjadi pengarah bagi perubahan sosial. “Hukum Islam tidak boleh hanya menjadi pengamat perubahan, tetapi harus menjadi penggerak (agent of change) yang memastikan transformasi sosial berjalan di atas koridor kemaslahatan,” tegas Prof. Syukur.
Sejalan dengan visi tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menambahkan perspektif mengenai kesiapan mental dan psikologis masyarakat dalam menerima transformasi hukum. Beliau menggarisbawahi bahwa efektivitas hukum Islam dalam mengubah sosial sangat bergantung pada bagaimana nilai-nilai tersebut diinternalisasi secara humanis ke dalam perilaku kolektif masyarakat.
Membedah Dialektika Hukum dan Realitas Sosial
Hadir sebagai narasumber utama, Asliani, memaparkan materi mendalam mengenai kaitan erat antara produk hukum Islam dengan pergeseran struktur sosial. Beliau menyoroti bahwa banyak aspek hukum keluarga, ekonomi, dan sosial yang kini memerlukan pendekatan baru agar dapat merespons kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip dasar syariah.
“Transformasi sosial yang kita tuju adalah masyarakat yang lebih beradab dan sejahtera. Di sinilah hukum Islam berperan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam menjawab tantangan-tantangan baru, seperti isu gender, perlindungan anak, hingga keadilan ekonomi di era digital,” papar Asliani dalam sesinya yang inspiratif.
Interaksi Intelektual dan Antusiasme Peserta
Diskusi yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Forum berlangsung sangat interaktif dengan partisipasi aktif dari mahasiswa program Magister dan Doktor. Berbagai pertanyaan kritis muncul mengenai bagaimana menyeimbangkan antara tradisi hukum yang mapan dengan tuntutan perubahan sosial yang semakin cepat.
Moderator menyimpulkan bahwa kegiatan ini berhasil memetakan langkah-langkah strategis bagi para akademisi untuk berkontribusi lebih nyata dalam pembangunan sosial melalui pemikiran hukum Islam yang progresif.
Penutup dan Dokumentasi
Kegiatan diakhiri dengan kesepahaman bersama bahwa kajian mengenai transformasi sosial harus terus diperdalam melalui riset-riset akademik di lingkungan UINSU. Acara ditutup dengan sesi dokumentasi virtual yang menandai suksesnya penyelenggaraan Mimbar Literasi Hukum Islam edisi Oktober 2024.
Dengan terlaksananya forum ini, Program Pascasarjana UINSU Medan kembali mempertegas komitmennya dalam mencetak cendekiawan yang mampu mensinergikan wahyu dengan realitas sosial demi kemajuan bangsa.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

