
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan sukses menyelenggarakan agenda rutin Mimbar Literasi Hukum Islam pada Rabu, 6 November 2024. Dalam edisi kali ini, diskusi ilmiah tersebut mengeksplorasi landasan filosofis hukum melalui tema “Epistemologi Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Sosial”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini menjadi wadah bagi para akademisi dan mahasiswa pascasarjana untuk mendalami bagaimana asal-usul dan hakikat pengetahuan hukum Islam dapat diaplikasikan secara nyata guna menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komitmen Pimpinan Terhadap Intelektualitas Hukum
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pemahaman epistemologis sangat penting agar hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan formal, tetapi sebagai ilmu pengetahuan yang hidup dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan hakiki.
Turut mendampingi, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., memberikan perspektif mengenai pentingnya pendekatan interdisipliner. Beliau menggarisbawahi bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial, epistemologi hukum Islam harus mampu berdialog dengan kondisi psikologis dan sosiologis masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara luas.
Bedah Konsep Epistemologi dan Keadilan
Hadir sebagai narasumber utama, Harisman, memberikan pemaparan mendalam mengenai sumber-sumber pengetahuan dalam hukum Islam dan bagaimana proses ijtihad berperan dalam merespons ketimpangan sosial. Ia menjelaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam bukan sekadar konsep abstrak, melainkan target empiris yang harus dicapai melalui metodologi hukum yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman.
“Membangun keadilan sosial dimulai dari cara kita memahami sumber hukum. Epistemologi yang benar akan melahirkan kebijakan hukum yang berpihak pada kaum lemah dan memastikan distribusi keadilan merata di tengah masyarakat,” ujar Harisman dalam sesi paparannya.
Dinamika Diskusi Akademik
Diskusi yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu oleh Hasan Munthe, M.H. sebagai moderator. Sesi tanya jawab berlangsung sangat dinamis dengan keterlibatan aktif mahasiswa program Magister dan Doktor yang kritis menelaah implementasi teori-teori epistemologi dalam kasus-kasus hukum kontemporer di Indonesia.
Moderator menyimpulkan bahwa melalui Mimbar Literasi ini, Program Pascasarjana UINSU berupaya menjaga tradisi berpikir kritis dan kontributif terhadap pembangunan hukum nasional yang berkeadilan.
Penutup
Penyelenggaraan kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi virtual bersama seluruh pimpinan dan peserta. Suksesnya acara ini semakin memperkuat posisi Program Pascasarjana UINSU Medan sebagai institusi pendidikan yang konsisten dalam mengawal transformasi hukum Islam demi kesejahteraan sosial.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

