
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali mengukuhkan perannya sebagai pusat pengembangan pemikiran hukum Islam melalui agenda rutin Mimbar Literasi Hukum Islam. Pada seri bulan September 2023 ini, diskusi mengangkat tema yang sangat relevan dengan dinamika global saat ini, yaitu “Fiqh dan Perubahan Sosial di Era Kontemporer”.
Kegiatan ilmiah yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 13 September 2023, ini menjadi ruang dialektika penting bagi para akademisi untuk menelaah fleksibilitas serta respons hukum Islam dalam mengawal pergeseran nilai dan struktur sosial di tengah masyarakat modern.
Kepemimpinan Akademik dan Visi Kemaslahatan
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A.Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa fiqh bersifat dinamis dan harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat. Beliau berharap forum ini dapat melahirkan pemikiran-pemikiran segar yang memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan sosial terbaru.
Turut hadir memberikan perspektif, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi. Beliau menyoroti perubahan sosial dari sudut pandang psikososial dan bagaimana hukum Islam berperan dalam menjaga keseimbangan mental serta keteraturan sosial masyarakat di era disrupsi.
Transformasi Fiqh di Tengah Arus Modernitas
Hadir sebagai narasumber utama, Muhammad Nawawi, membedah secara mendalam mengenai kaitan antara produk hukum Islam (fiqh) dengan realitas sosiologis. Beliau memaparkan bahwa perubahan sosial merupakan salah satu faktor yang menuntut dilakukannya ijtihad baru agar hukum Islam tetap berfungsi sebagai instrumen kemaslahatan (maslahah).
“Fiqh tidak hadir dalam ruang hampa. Ia harus mampu berinteraksi dengan realitas kontemporer, mulai dari isu teknologi, ekonomi digital, hingga pergeseran budaya, guna memastikan bahwa pesan-pesan universal Islam tetap dapat diimplementasikan secara praktis dan adil,” jelas Muhammad Nawawi dalam paparannya.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta
Jalannya diskusi dipandu secara sistematis oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab dipenuhi dengan diskusi kritis mengenai standarisasi hukum dalam menghadapi kasus-kasus baru yang belum memiliki preseden kuat dalam kitab-kitab klasik. Para peserta, yang terdiri dari mahasiswa program Magister dan Doktor, tampak antusias mendalami metodologi penetapan hukum yang adaptif namun tetap autentik.
Moderator menyimpulkan bahwa melalui Mimbar Literasi ini, civitas akademika UINSU berupaya membangun narasi bahwa hukum Islam adalah sistem yang hidup dan senantiasa relevan bagi kemajuan peradaban.
Penutup dan Komitmen Berkelanjutan
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa penguatan literasi hukum Islam berbasis riset adalah kunci bagi pengembangan keilmuan di lingkungan pascasarjana. Program Pascasarjana UINSU Medan menegaskan komitmennya untuk terus menghidupkan iklim diskusi intelektual melalui seri Mimbar Literasi berikutnya.
Acara ditutup dengan sesi dokumentasi virtual bersama seluruh pimpinan dan partisipan sebagai bagian dari catatan penting perkembangan pemikiran hukum Islam di Sumatera Utara.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

