
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menyelenggarakan agenda intelektual rutinnya, Mimbar Literasi Hukum Islam. Pada pertemuan kali ini, diskusi menyoroti isu global yang krusial melalui tema strategis, yakni “Hukum Islam dan Isu Lingkungan Hidup”.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 28 September 2022, ini bertujuan untuk menggali khazanah hukum Islam sebagai landasan etis dan yuridis dalam menghadapi krisis ekologi serta perubahan iklim yang kian mengkhawatirkan.
Komitmen Green Campus dan Etika Ekologi
Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa menjaga kelestarian alam adalah bagian tak terpisahkan dari misi kekhalifahan manusia di bumi. Beliau berharap hukum Islam tidak hanya dipandang dalam aspek ibadah ritual semata, tetapi juga mampu menjadi panduan bagi kebijakan pelestarian lingkungan.
Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Dr. Phil. Zainul Fuad, M.A., menambahkan bahwa isu lingkungan memerlukan pendekatan teologi ekologi (ecotheology). Menurutnya, perguruan tinggi harus aktif merumuskan konsep hukum yang mampu mencegah kerusakan alam (fasad fil ardh) melalui riset-riset akademik yang solutif.
Membangun Kesadaran Kolektif melalui Hukum Islam
Hadir sebagai narasumber utama, Abdul Halim, membedah kaitan antara prinsip-prinsip syariah dengan pengelolaan sumber daya alam. Beliau memaparkan konsep-konsep fikih klasik yang sangat relevan dengan isu lingkungan hidup, seperti ihya al-mawat (pemanfaatan lahan tidur) hingga larangan eksploitasi alam yang berlebihan.
“Hukum Islam memiliki instrumen yang kuat untuk menjaga ekosistem. Tantangan kita saat ini adalah menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam gaya hidup hijau dan regulasi yang mampu melindungi hak-hak lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” ungkap Abdul Halim dalam paparannya.
Dialog Kritis dan Respons Akademik
Diskusi yang dipandu oleh Gatot Teguh, M.H. sebagai moderator berlangsung sangat dinamis. Para peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa Magister, dan Doktor terlihat antusias mendiskusikan implementasi fatwa-fatwa lingkungan hidup dan bagaimana peran hukum Islam dalam mengawal kebijakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Moderator menyimpulkan bahwa penguatan literasi hukum Islam berbasis lingkungan merupakan langkah mendesak untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat yang lebih peduli terhadap bumi.
Kesimpulan dan Penutup
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini ditutup dengan semangat kolektif untuk menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pilar utama riset-riset di lingkungan Pascasarjana UINSU. Hal ini sejalan dengan visi universitas untuk menghasilkan cendekiawan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga membumi dan peduli pada keseimbangan alam.
Acara diakhiri dengan sesi dokumentasi virtual yang menandai suksesnya penyelenggaraan seri Mimbar Literasi Hukum Islam tersebut.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

