
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Gugatan Reg. 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2026/PN. Niaga Mdn pada Senin (18/05/2026). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Hukum Perdata yang juga merupakan Sekretaris Program Studi (Prodi) S3 Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU), Dr. Mhd Yadi Harahap, M.H., untuk memberikan keterangan terkait aspek keperdataan, khususnya kedudukan hukum pembeli beritikad baik.
Kehadiran Dr. Mhd Yadi Harahap selaku Ahli ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Law Office Advokat & Kurator Dr. Dedi Ismanto, S.H., M.H. & Partners selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, yang kemudian direspons dengan penunjukan resmi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Abd. Hadi Nasution, dengan hakim anggota Sarma Siregar dan Phillip M. Soentpiet.
Perlindungan Mutlak bagi Pembeli Beritikad Baik
Dalam kesaksiannya, Dr. Mhd Yadi Harahap yang juga aktif sebagai pengajar Hukum Kontrak dan Hukum Jaminan di UIN-SU menegaskan bahwa kedudukan pembeli beritikad baik dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dibayar lunas dan disertai kuasa untuk menjual, secara hukum wajib mendapatkan perlindungan mutlak.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, pembeli yang melakukan transaksi secara jujur, terbuka, membayar lunas, dan melalui prosedur yang sah menurut peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan hukum secara syarat mutlak. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,” ujar Alumni S3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut.
PPJB-HAT sebagai Instrumen Mitigasi Risiko
Lebih lanjut, Sekretaris Prodi S3 Hukum Islam Pascasarjana UIN-SU ini menjelaskan bahwa meskipun PPJB bukanlah suatu kewajiban mutlak dalam konteks jual beli tanah, instrumen ini sangat krusial sebagai langkah mitigasi risiko kerugian bagi para pihak.
PPJB merupakan perjanjian pendahuluan (pactum de contrahendo) yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) formal ditandatangani, dengan tujuan menghindari unsur penipuan, pemalsuan, iktikad buruk, maupun wanprestasi.
“Meskipun PPJB Hak Atas Tanah (PPJB-HAT) secara hukum belum mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, PPJB-HAT adalah landasan hukum yang sah. Konsensus yang dibuat di dalamnya mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang, sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim.
Keabsahan Kuasa Menjual dan Sorotan terhadap BPN
Mengenai aspek PPJB yang dilengkapi dengan Kuasa Menjual dan klausul Balik Nama (BBN), Dr. Yadi menilai hal tersebut sebagai langkah hukum yang sah dan diterima oleh hukum positif Indonesia berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata. Kuasa tersebut bertujuan mempercepat transaksi dan memberikan wewenang penuh kepada pembeli untuk mengurus pemindahan kepemilikan resmi jika pemilik asli berhalangan hadir.
Di akhir keterangannya, Ahli memberikan catatan kritis yang menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertindak sebagai Tergugat II dalam perkara ini. Dr. Yadi menegaskan bahwa apabila Akta Jual Beli (AJB) telah sah dibuat, maka tidak ada alasan yuridis bagi BPN untuk menunda atau tidak menerbitkan sertifikat balik nama.
“Jika proses balik nama tersebut diabaikan atau dihambat, maka BPN dapat diduga tidak mematuhi asas iktikad baik dalam perjanjian jual beli, bahkan dapat diduga telah melakukan kesalahan yang disengaja,” tegasnya menutup keterangan.
