
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan membuka kalender akademik tahun 2024 dengan menggelar forum intelektual bergengsi, Mimbar Literasi Hukum Islam. Memasuki awal tahun, diskusi ilmiah ini mengangkat tema sentral yang sangat fundamental bagi masa depan hukum Islam, yakni “Rekonstruksi Hukum Islam di Era Modern”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 17 Januari 2024, ini menjadi wadah krusial bagi para akademisi dan praktisi untuk menelaah ulang serta merumuskan kembali kerangka hukum Islam agar tetap relevan, solutif, dan dinamis dalam merespons perkembangan peradaban modern yang serba cepat.
Visi Transformasi dan Kepemimpinan Akademik
Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A.Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa rekonstruksi hukum Islam bukanlah upaya untuk mengubah esensi ajaran, melainkan langkah intelektual untuk meninjau kembali metodologi dan aplikasi hukum agar selaras dengan kebutuhan masyarakat kontemporer tanpa kehilangan identitas syariatnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menambahkan perspektif mengenai pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dalam proses rekonstruksi tersebut. Beliau menggarisbawahi bahwa pemikiran hukum Islam modern harus mampu berdialog dengan disiplin ilmu lain, seperti psikologi dan sosiologi, guna menghasilkan produk hukum yang lebih humanis dan aplikatif.
Eksplorasi Metodologi di Era Disrupsi
Hadir sebagai narasumber utama, Khairul Azhar, memaparkan materi mendalam mengenai arah rekonstruksi hukum Islam di tengah arus globalisasi dan disrupsi teknologi. Beliau menyoroti berbagai isu krusial yang memerlukan sentuhan rekonstruksi, mulai dari hukum transaksi digital, etika medis kontemporer, hingga perlindungan hak-hak individu di ruang siber.
“Rekonstruksi adalah keniscayaan agar hukum Islam tidak dianggap sebagai artefak masa lalu. Kita membutuhkan keberanian intelektual untuk melakukan ijtihad yang kontekstual, sehingga hukum Islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin yang mampu menjawab problematika hukum di abad ke-21,” tegas Khairul Azhar dalam paparannya.
Dinamika Diskusi dan Antusiasme Peserta
Forum yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu secara dinamis oleh *Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab dipenuhi dengan diskusi kritis dari para mahasiswa program Magister dan Doktor yang sangat antusias mendalami cara menjaga keseimbangan antara orisinalitas teks keagamaan dengan tuntutan fleksibilitas hukum di lapangan.
Moderator menyimpulkan bahwa melalui Mimbar Literasi ini, Pascasarjana UINSU Medan berupaya membangun fondasi berpikir yang kuat bagi para calon cendekiawan agar tidak gagap menghadapi perubahan zaman yang masif.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Kegiatan ditutup dengan kesimpulan kolektif bahwa proses rekonstruksi hukum Islam harus dilakukan secara terus-menerus dan berbasis riset yang mendalam. Program Pascasarjana UINSU Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak pemikiran Islam moderat dan progresif di Indonesia.
Acara diakhiri dengan sesi dokumentasi virtual yang menandai tuntasnya diskusi perdana di tahun 2024, sekaligus menjadi titik tolak bagi rangkaian seri Mimbar Literasi Hukum Islam berikutnya yang akan terus mengawal isu-isu hukum dan keumatan.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan
