
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan terus mengukuhkan perannya sebagai pusat pengembangan pemikiran Islam moderat melalui agenda rutin Mimbar Literasi Hukum Islam. Pada edisi Rabu, 19 Juni 2024, forum intelektual ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi relevansi hukum Islam di masa depan, yaitu “Aktualisasi Maqasid al-Shariah dalam Hukum Kontemporer”.
Kegiatan yang diselenggarakan melalui platform virtual Zoom Meeting ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para akademisi untuk menelaah bagaimana tujuan dasar syariat (maqasid) dapat menjadi instrumen fleksibilitas hukum dalam menghadapi berbagai isu baru di era digital dan globalisasi.
Komitmen Pimpinan terhadap Kemajuan Hukum
Agenda ilmiah ini dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU Medan, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A. Dalam pidato pembukaannya, beliau menekankan bahwa memahami hukum Islam tidak cukup hanya berhenti pada teks, tetapi harus mampu menangkap ruh dan tujuan dari hukum tersebut demi kemaslahatan manusia. Beliau berharap forum ini dapat memicu lahirnya riset-riset akademik yang lebih berorientasi pada solusi kemasyarakatan.
Sejalan dengan visi tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., turut memberikan catatan penting mengenai aspek psikologi sosial dalam penerapan hukum. Beliau menggarisbawahi bahwa aktualisasi Maqasid al-Shariah harus mampu menjamin keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan, sehingga hukum Islam dirasakan sebagai pelindung dan pemberi rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Eksplorasi Konsep Maqasid sebagai Solusi Zaman
Hadir sebagai narasumber utama, Awalludin Habibi Siregar, memaparkan materi komprehensif mengenai reposisi Maqasid al-Shariah sebagai kerangka berpikir dalam perumusan hukum kontemporer. Ia menjelaskan bahwa dalam menghadapi isu-isu rumit seperti etika kecerdasan buatan, ekonomi siber, hingga isu lingkungan, prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta tetap menjadi pilar utama yang harus dikontekstualisasikan.
“Maqasid al-Shariah adalah ‘jantung’ dari hukum Islam. Tanpa aktualisasi yang tepat, hukum akan kehilangan nyawanya dalam menjawab tantangan zaman. Kita harus berani melangkah dari pendekatan formalistik menuju pendekatan substantif agar syariat tetap relevan sebagai panduan peradaban modern,” jelas Awalludin Habibi Siregar dalam sesinya yang interaktif.
Partisipasi Aktif dan Dinamika Forum
Diskusi yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Forum berlangsung sangat produktif dengan banyaknya tanggapan kritis dari para mahasiswa program Magister dan Doktor. Para peserta mendalami topik mengenai batasan ijtihad dalam menggunakan prinsip kemaslahatan agar tidak terjebak dalam liberalisasi hukum yang tanpa arah.
Moderator menyimpulkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas akademik, melainkan upaya konsisten UINSU untuk menjaga agar dialektika hukum Islam di Indonesia tetap hidup dan progresif.
Penutup dan Kesimpulan
Kegiatan diakhiri dengan kesepahaman kolektif bahwa aktualisasi Maqasid al-Shariah merupakan prasyarat mutlak bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia yang inklusif dan berkeadilan. Penyelenggaraan acara ditutup dengan sesi dokumentasi virtual bersama seluruh peserta, narasumber, dan jajaran pimpinan Pascasarjana UINSU Medan.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

