MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan mengawali tahun 2021 dengan kembali menggelar seri diskusi ilmiah populer, Mimbar Literasi Hukum Islam. Memasuki era disrupsi teknologi yang kian masif, tema yang diangkat kali ini sangat relevan dengan realitas terkini, yakni “Hukum Islam dan Transformasi Budaya Digital”.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 27 Januari 2021. Diskusi ini mempertemukan perspektif syariat dengan dinamika perilaku masyarakat di ruang siber yang terus berubah dengan cepat.

Menavigasi Etika Digital dalam Bingkai Syariah

Acara dibuka dengan sambutan utama dari Direktur Program Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A. Dalam pengantarnya, beliau menekankan bahwa budaya digital telah mengubah cara manusia berinteraksi, bertransaksi, hingga beribadah. Oleh karena itu, hukum Islam harus hadir untuk memberikan batasan etis serta panduan moral bagi umat di dunia maya.

Melengkapi visi tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Dr. Phil. Zainul Fuad, M.A., memberikan catatan mengenai pentingnya moderasi beragama di ruang digital. Beliau menyoroti bagaimana transformasi digital harus dibarengi dengan literasi hukum yang kuat agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi atau perilaku yang melanggar nilai-nilai keislaman.

Analisis Transformasi Budaya Digital

Hadir sebagai narasumber utama, Akma Qomariah Lubis, memaparkan analisis mendalam mengenai pergeseran budaya dari analog ke digital. Beliau menyoroti berbagai isu krusial, seperti validitas transaksi elektronik dari sudut pandang fikih, perlindungan privasi, hingga etika berkomunikasi (adab) di media sosial.

“Transformasi digital adalah keniscayaan. Tantangan kita adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip maqasid syariah tetap terjaga dalam setiap inovasi teknologi dan perubahan gaya hidup digital masyarakat,” ujar Akma Qomariah dalam pemaparannya yang komprehensif.

Interaksi Strategis dan Partisipasi Aktif

Diskusi dipandu oleh Gatot Teguh, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab berlangsung sangat dinamis, melibatkan peserta dari berbagai latar belakang yang menanyakan implementasi praktis hukum Islam terhadap fenomena ekonomi digital, aset kripto, hingga hukum terkait penyebaran informasi di dunia maya.

Moderator menyimpulkan bahwa transformasi digital bukan hanya soal teknis alat, tetapi soal transformasi mentalitas dan hukum yang mengaturnya. Literasi hukum Islam menjadi instrumen vital agar teknologi tetap menjadi alat kemaslahatan, bukan kemudaratan.

Komitmen Berkelanjutan

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini ditutup dengan apresiasi yang tinggi dari jajaran pimpinan Pascasarjana UINSU. Melalui Mimbar Literasi ini, UINSU Medan menegaskan perannya sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi global.

Diharapkan, hasil diskusi ini dapat memberikan inspirasi bagi para peneliti dan mahasiswa pascasarjana untuk terus mengeksplorasi iris antara teknologi dan hukum Islam dalam karya ilmiah mereka.

Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

Hukum Islam di Era Disrupsi: Pascasarjana UINSU Medan Bedah Transformasi Budaya Digital

MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan mengawali tahun 2021 dengan kembali menggelar seri diskusi ilmiah populer, Mimbar Literasi Hukum Islam.…