
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan sukses menyelenggarakan kegiatan akademik bertajuk “Mimbar Literasi Hukum Islam” pada Rabu, 13 Mei 2020. Mengingat kondisi pandemi pada saat itu, diskusi ilmiah ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dengan menghadirkan para pakar dan praktisi hukum Islam.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini mengangkat tema sentral “Dinamika Pemikiran Hukum Islam di Dunia Akademik”. Tema ini dipilih sebagai respon terhadap perkembangan diskursus hukum Islam yang terus bertransformasi seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan zaman di lingkungan perguruan tinggi.
Kehadiran Pimpinan dan Tokoh Akademik
Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya literasi hukum bagi mahasiswa tingkat lanjut untuk memperkuat fondasi metodologi dalam penelitian hukum Islam. Turut mendampingi, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Dr. Phil. Zainul Fuad, M.A., yang juga memberikan poin-poin pengantar mengenai posisi Hukum Islam dalam konstelasi akademik global.
Pemaparan Materi dan Diskusi
Sebagai narasumber utama, Alfiandi Zikra memaparkan materi yang komprehensif mengenai bagaimana pemikiran hukum Islam tidak lagi bersifat statis. Ia menyoroti bagaimana institusi akademik berperan sebagai laboratorium pemikiran yang mempertemukan antara teks-teks klasik (turats) dengan realitas kontemporer.
Diskusi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut dipandu secara apik oleh Gatot Teguh, M.H. selaku moderator. Peserta yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana, dosen, dan praktisi hukum tampak antusias melemparkan berbagai pertanyaan kritis terkait relevansi ijtihad di era digital serta bagaimana kurikulum hukum Islam harus beradaptasi.

Kesimpulan dan Penutup
Dalam penutupnya, moderator menyimpulkan bahwa kegiatan Mimbar Literasi ini merupakan langkah konkret UINSU dalam menjaga iklim intelektual tetap produktif meski di tengah keterbatasan fisik. Dinamika pemikiran hukum Islam diharapkan tidak hanya berhenti di ruang kelas atau jurnal ilmiah, tetapi mampu memberikan solusi nyata terhadap problematika umat.
Kegiatan berakhir menjelang sore hari dengan sesi dokumentasi virtual. Pihak Pascasarjana UINSU berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna memperkaya khazanah keilmuan dan memperkuat jaringan akademik antar peneliti hukum Islam di Indonesia.
