
MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menggelar diskusi ilmiah dalam rangkaian seri Mimbar Literasi Hukum Islam. Pada pertemuan kali ini, diskusi difokuskan pada tema yang sangat relevan dengan kondisi sosiologis Indonesia, yakni “Hukum Islam dan Tantangan Multikulturalisme”.
Acara dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 10 Juni 2020. Mengingat signifikansi topiknya, kegiatan ini menarik perhatian puluhan partisipan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa dari berbagai daerah yang ingin mendalami posisi hukum Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

Landasan Akademik dari Pimpinan
Diskusi dibuka dengan sambutan hangat dari Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A. Dalam pengantarnya, beliau menyampaikan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dan nilai-nilai universal yang mampu beradaptasi dalam ruang multikultural tanpa kehilangan esensinya.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Phil. Zainul Fuad, M.A. selaku Wakil Direktur, menambahkan bahwa tantangan multikulturalisme harus dijawab dengan pendekatan literasi yang inklusif, agar hukum Islam dipahami sebagai instrumen yang membawa kemaslahatan (rahmatan lil alamin) bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembedahan Materi: Hukum Islam di Ruang Publik
Hadir sebagai narasumber utama adalah Ibnu Ridwan Siddik Turnip. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti berbagai dinamika yang muncul ketika prinsip-prinsip hukum Islam berinteraksi dengan realitas sosial yang beragam. Beliau menekankan pentingnya reinterpretasi kontekstual agar hukum Islam dapat terus relevan dan fungsional di tengah arus modernitas dan keberagaman budaya.
“Multikulturalisme bukanlah penghalang bagi penerapan hukum Islam, melainkan sebuah ruang dialektika untuk menunjukkan wajah hukum Islam yang moderat dan toleran,” ungkapnya dalam sesi pemaparan.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta
Jalannya acara dipandu oleh Gatot Teguh, M.H. sebagai moderator. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, di mana banyak peserta menanyakan mengenai sinkronisasi antara hukum adat, hukum nasional, dan hukum Islam dalam konteks negara hukum yang demokratis.
Moderator berhasil merangkum poin-poin krusial diskusi, mencatat bahwa literasi hukum adalah kunci bagi umat untuk tidak terjebak pada pemahaman yang kaku, melainkan beralih ke pemahaman yang substantif dan solutif terhadap isu-isu kemanusiaan global.
Penutup
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini ditutup dengan harapan agar pemikiran-pemikiran yang lahir dari mimbar ini dapat menjadi rujukan ilmiah bagi pengembangan kurikulum maupun kebijakan di masa depan. Seri Mimbar Literasi ini ditegaskan akan terus berlanjut sebagai komitmen UINSU Medan dalam memproduksi ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa.
