
MEDAN– Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali mengukuhkan eksistensinya sebagai pusat diskursus hukum Islam yang progresif. Melalui agenda unggulan Mimbar Literasi Hukum Islam, kali ini tema yang diangkat menyentuh aspek ketahanan nilai bangsa, yaitu “Hukum Islam dan Tantangan Disrupsi Nasional”.
Diskusi ilmiah yang digelar secara daring via Zoom Meeting pada Rabu, 12 April 2023, ini menjadi momentum penting bagi civitas akademika untuk merumuskan posisi hukum Islam di tengah gelombang disrupsi yang menerjang berbagai sektor kehidupan nasional, mulai dari sosial, ekonomi, hingga aspek legal.
Resiliensi Syariat dalam Arus Perubahan
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa disrupsi bukan sekadar tantangan teknologi, melainkan tantangan eksistensial terhadap nilai-nilai yang ada. Beliau berharap hukum Islam dapat menjadi instrumen resiliensi yang menjaga stabilitas bangsa di tengah ketidakpastian global.
Sejalan dengan visi tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Dr. Phil. Zainul Fuad, M.A., menyoroti pentingnya kelenturan hukum Islam (fleksibilitas syariah). Menurutnya, disrupsi nasional menuntut para cendekiawan muslim untuk tidak terjebak pada pemahaman tekstual semata, melainkan harus mampu menggali substansi hukum yang mampu memberikan kepastian di tengah perubahan yang serba cepat.
Analisis Strategis Hadapi Disrupsi
Hadir sebagai narasumber utama, Septeddy Endra Wijaya, memaparkan analisis tajam mengenai peta disrupsi yang sedang terjadi di Indonesia. Beliau menyoroti bagaimana transformasi digital dan pergeseran nilai sosial dapat berdampak pada tatanan hukum Islam yang selama ini mapan.
“Hukum Islam memiliki perangkat metodologis yang mampu menjawab disrupsi. Kuncinya adalah pada pembaruan pemikiran yang tetap berpijak pada nilai-nilai fundamental syariat untuk mengawal arah pembangunan nasional agar tetap dalam koridor kemaslahatan,” papar Septeddy dalam sesinya.
Dialog Kritis dan Dinamika Forum
Jalannya diskusi dipandu secara interaktif oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab dipenuhi dengan perdebatan konstruktif mengenai adaptasi hukum keluarga di era digital serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam sistem ekonomi yang terdisrupsi. Para peserta, yang didominasi oleh mahasiswa pascasarjana, tampak sangat antusias menggali relevansi ijtihad kontemporer dalam konteks hukum nasional.
Moderator menyimpulkan bahwa penguatan literasi hukum Islam adalah kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak kehilangan arah moral di tengah percepatan teknologi dan perubahan sistemik.
Penutup dan Rekomendasi
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini diakhiri dengan komitmen kolektif dari jajaran pimpinan Pascasarjana UINSU Medan untuk terus memproduksi riset-riset yang adaptif terhadap isu disrupsi. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan dalam merumuskan regulasi yang selaras dengan nilai-nilai keislaman dan kebutuhan nasional.
Acara ditutup dengan sesi dokumentasi virtual yang menandai tuntasnya diskusi strategis ini, sekaligus menjadi penutup manis bagi rangkaian Mimbar Literasi di bulan April tersebut.
Humas Program Pascasarjana UINSU Medan

