Pembaruan Pemikiran: Pascasarjana UINSU Medan Bedah Urgensi Reformasi Metodologi Usul al Fiqh

MEDAN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali mengukuhkan komitmennya dalam pengembangan khazanah keilmuan Islam melalui agenda rutin Mimbar Literasi Hukum Islam. Pada pertemuan bulan Mei ini, diskusi menyasar topik fundamental dalam konstruksi hukum Islam, yakni “Reformasi Metodologi Usul al Fiqh”.

Kegiatan ilmiah yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 17 Mei 2023, ini menjadi ruang dialektika bagi para akademisi untuk meninjau kembali fleksibilitas perangkat metodologi hukum Islam dalam merespons kompleksitas persoalan era kontemporer.

Visi Transformasi Keilmuan

Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A.  Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Usul al Fiqh adalah jantung dari hukum Islam. Reformasi pada sisi metodologi bukanlah upaya mengubah syariat, melainkan mempertajam instrumen ijtihad agar tetap mampu memproduksi solusi hukum yang relevan dengan perubahan zaman.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Dr. Phil. Zainul Fuad, M.A., memberikan catatan mengenai pentingnya integrasi antara keilmuan klasik dan pendekatan sosiologis. Beliau mendorong mahasiswa pascasarjana untuk berani mengeksplorasi pemikiran baru dalam koridor metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Menakar Relevansi Metodologi Klasik di Era Modern

Hadir sebagai narasumber utama, Musaddad Lubis, memaparkan analisis mendalam mengenai sejarah perkembangan Usul al Fiqh dan titik-titik krusial yang memerlukan sentuhan reformasi. Beliau menyoroti bahwa di tengah dinamika masyarakat yang serba cepat, metodologi hukum Islam harus lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang baku (ushul).

“Reformasi metodologi adalah keniscayaan intelektual. Kita membutuhkan perangkat yang tidak hanya mampu membaca teks secara mendalam, tetapi juga mampu membaca konteks sosial dan teknologi yang terus berkembang agar hukum Islam benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam,” ujar Musaddad Lubis dalam paparannya.

Interaksi Strategis dan Partisipasi Aktif

Diskusi yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipandu oleh Hasan Munthe, M.H. selaku moderator. Sesi tanya jawab berlangsung sangat dinamis, melibatkan para peserta dari program Magister dan Doktor yang kritis mendiskusikan implementasi metodologi baru dalam kasus-kasus hukum kontemporer, mulai dari isu bioetika hingga ekonomi syariah global.

Moderator menyimpulkan bahwa melalui Mimbar Literasi ini, civitas akademika UINSU berupaya membangun fondasi berpikir yang lebih inklusif dan progresif bagi para calon cendekiawan muslim masa depan.

Kesimpulan dan Penutup

Kegiatan diakhiri dengan harapan agar gagasan-gagasan yang lahir dari mimbar ini dapat dituangkan dalam karya ilmiah yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia. Program Pascasarjana UINSU Medan menegaskan bahwa Mimbar Literasi akan terus konsisten mengawal isu-isu strategis keislaman melalui diskusi yang berkualitas.

Acara ditutup dengan sesi dokumentasi virtual bersama seluruh jajaran pimpinan dan peserta, menandai suksesnya penyelenggaraan seri Mimbar Literasi Hukum Islam tersebut.

Humas Program Pascasarjana UINSU Medan